General Manager THM Luka Parah Dikeroyok di Depan Hotel Wixel Kendari
“Sempat dilakukan pengejaran, tapi para pelaku ini langsung datang menyerahkan diri,” tambahnya.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku nekat menganiaya korban karena kesal sebab adik salah satu pelaku dilempar pakai botol minuman oleh GM THM tersebut.
Saat ini, para pelaku telah mendekam dalam penjara. Mereka dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP subsider Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.


3 Komentar