“Selain itu ada juga izin Gapoktan, ijin usaha pemanfaatan hutan rakyat, diberikan akses pengelolaan selama 35 (Tiga Puluh Lima) tahun dan telah dibentuk satgasnya,” tambahnya.
Pihaknya juga menuturkan bahwa pihaknya memiliki keterbatasan untuk menindak Ilegal loging.
“Kita terbatas, karena setiap kita mau melakukan penindakan terhadap pelaku ilegal loging selalu seperti ini, hanya tinggal kayunya saja kita temukan,” pungkasnya.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta