metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Gelar Sidak di Hutan Nanga-nanga, Dishut Sultra Temukan Puluhan Balok Kayu Tak Bertuan

Petugas Dishut Sultra amankan puluhan batang kayu di kawasan hutan Nanga-nanga, Jumat (17/11/2023) siang. Foto. metrokendari.com

“Ini kan temuan dan tindak lanjut kita akan buat pengumuman, karena hari ini kan kita tidak tahu siapa pemilik kayu ini,” terangnya.

Sementara itu,Kepala KPH Gularaya M Ansor Sufirman menjelaskan kawasan hutan Nanga-nanga telah terbagi menjadi dua yaitu kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.

“Untuk zona kawasan hutan lindungnya sendiri zonanya itu zona pemanfaatan tetapi tidak boleh ada penebangan kayu, sementara untuk hutan produksi dibolehkan, Hutan Lindung sekitar 3.000 (Tiga Ribu) Hektar dan Hutan Produksi 4.000 (Empat Ribu) Hektar,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa untuk kawasan hutan nanga-nanga masih ada kawasan lainnya yang telah memiliki izin.

“Selain itu ada juga izin Gapoktan, ijin usaha pemanfaatan hutan rakyat, diberikan akses pengelolaan selama 35 (Tiga Puluh Lima) tahun dan telah dibentuk satgasnya,” tambahnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa pihaknya memiliki keterbatasan untuk menindak Ilegal loging.

“Kita terbatas, karena setiap kita mau melakukan penindakan terhadap pelaku ilegal loging selalu seperti ini, hanya tinggal kayunya saja kita temukan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!