News

Gelar Sidak di Hutan Nanga-nanga, Dishut Sultra Temukan Puluhan Balok Kayu Tak Bertuan

×

Gelar Sidak di Hutan Nanga-nanga, Dishut Sultra Temukan Puluhan Balok Kayu Tak Bertuan

Sebarkan artikel ini
Hutan Nanga-nanga
Petugas Dishut Sultra amankan puluhan batang kayu di kawasan hutan Nanga-nanga, Jumat (17/11/2023) siang. Foto. metrokendari.com

METROKENDARI.COM– Polisi Kehutanan (Polhut) dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Dishut Sultra), menggelar inpeksi mendadak (Sidak) di kawasan hutan Nanga-nanga, Kota Kendari, pada Jumat (17/11/2023) siang.

Sidak digelar menindaklanjuti adanya informasi dari wartawan yang sebelumnya menemukan adanya dugaan aktivitas aktivitas ilegal loging di kawasan hutan tersebut.

Saat Sidak itu digelar, beberapa wartawan juga ikut bersama tim dari Dishut Sultra. Di kawasan tersebut ditemukan puluhan batang kayu jenis rimba yang telah diolah dalam bentuk balok.

“Adapun kayu yang ditemukan jenis kayu rimba, ini rimba campuran, kayu-kayu ini dari pohon-pohon yang tumbuh alami, kayu ini bisa ditemukan dalam kawasan hutan dan bisa juga diluar kawasan,” ujar Kabid Perlindungan Hutan Dishut Sultra, Rafiudin.

BACA JUGA : Tambang Ilegal Hingga Perambahan Hutan Semakin Marak di Morombo Pantai Konut

Rafiudin menerangkan, hasil temuan kayu balok tersebut selanjutnya akan diumumkan untuk mengetahui siapa pemiliknya.

“Ini kan temuan dan tindak lanjut kita akan buat pengumuman, karena hari ini kan kita tidak tahu siapa pemilik kayu ini,” terangnya.

Sementara itu,Kepala KPH Gularaya M Ansor Sufirman menjelaskan kawasan hutan Nanga-nanga telah terbagi menjadi dua yaitu kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.

“Untuk zona kawasan hutan lindungnya sendiri zonanya itu zona pemanfaatan tetapi tidak boleh ada penebangan kayu, sementara untuk hutan produksi dibolehkan, Hutan Lindung sekitar 3.000 (Tiga Ribu) Hektar dan Hutan Produksi 4.000 (Empat Ribu) Hektar,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa untuk kawasan hutan nanga-nanga masih ada kawasan lainnya yang telah memiliki izin.

error: Dilarang Keras Copy Paste!