Gelar Sidak, Banyak PNS di Konkep Ditemukan Malas Berkantor, ini Daftarnya
“Khusus dibulan Mei 2021, bagi mereka yang terdapat kehadirannya lima (5) hari tidak masuk kantor, maka secara otomatis TPPnya tidak akan diberikan sama sekali,” tegas Cecep.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Cecep juga telah memberikan peringatan terhadap seluruh Kepala OPD yang ada di Konkep, terkait marak PNS yang pelanggaran.
“Saya sudah menegur kepala OPD, bahwa ada beberapa stafnya yang lalai dalam menjalankan tugasnya. Saya ingatkan kembali, bahwa sidak ini belum akan berakhir, masih akan terus berlanjut. Sanksi yang akan diberikan sesuai ketidakhadiran para ASN tersebut,” ungkapnya.
Berikut daftar instansi yang tercatat melakukan pelanggaran dengan kategori PNS malas berkantor. Data ini berdasarkan hasil Sidak Sekda Konkep Cecep Trisnajayadi.
1. Dinas DPMD
2. Dinas Perhubungan
3. Inspektorat
4. Bappeda
5. Disdukcapil
6. Kesbangpol
7. Dinas Kominfo
8. Dinas Perumahan
9. Sekretariat DPRD
Tinggalkan Balasan