Kamaruddin mengharapkan dengan adanya operasi pekat anoa, dirinya menghimbau agar masyarakat dapat terhindar dari adanya gangguan miras, serta dapat menjalani ibadah puasa dengan aman.
“Kita harapkan tidak terjadi lagi penjualan minuman keras, karena kita ketahui sendiri miras dapat merusak generasi muda kita di Konkep,” harapnya.
Bripka Amran, Kanit Reskrim Polsek Wawonii, mengatakan sesuai dasar aturan hukum yang berlaku dengan dasar pasal 4, pasal 5 ayat (1), (2), pasal 7 ayat (1) huruf d, pasal 11, pasal 12, pasal 18 ayat (1) pasal 19 ayat (2), pasal 102 ayah (1), (2) KUHP serta Undang-Undang (UU) RI nomor 2 tahun 2022 tentang kepolisian Negara RI.
Baca Juga
Baca Juga :Operasi Pekat Anoa, Polisi Kembali Amankan 2 Ton Miras Kameko dan Arak di Muna
“Malam ini kami berhasil mengamankan setidaknya kurang lebih 50 liter minuman arak serta sembilan botol minuman botolan tanpa izin di Desa Langara Tanjung Batu dan insya Allah besok juga kita akan terus lakukan operasi minuman keras ini,” tutup Amran.
Laporan. Darsan