Namun terungkap, fasilitas si penyalur hewan buas tersebut tidak terdaftar, sehingga kepemilikan hewan itu berstatus ilegal. Akibatnya Sawangjit pun terjerat hukum.
Ia didakwa memelihara hewan liar tanpa izin dan terancam hukuman satu tahun penjara dan denda hingga 100.000 bath atau sekitar Rp 44 jutaan.
Baca Juga
Sementara itu, si turis yang kabur akan terancam hukum penjara hingga enam bulan dengan denda 50.000 bath atau sekitar Rp 22 jutaan. Pria yang menjual singa pada Sawangjit juga akan menghadapi tuduhan memindahkan hewan tanpa izin.
Para pejabat mengatakan bahwa hanya ada 224 singa yang dimiliki secara sah dalam catatan pemerintah.