metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Gegara Bawa Singa Jalan-Jalan, Seorang Turis Asal Sri Lanka Terpaksa Diamankan

Gegara Bawa Singa Jalan-Jalan, Seorang Turis Asal Sri Lanka Terpaksa Diamankan

Diketahui memelihara singa legal di Thailand asal didaftarkan secara resmi di pemerintahan.

Menurut pengakuan Sawangjit, hewan itu dibelinya dari warga Thailand di Provinsi Nakhon Pathom dan dikirim ke Pattaya.

Namun terungkap, fasilitas si penyalur hewan buas tersebut tidak terdaftar, sehingga kepemilikan hewan itu berstatus ilegal. Akibatnya Sawangjit pun terjerat hukum.

Ia didakwa memelihara hewan liar tanpa izin dan terancam hukuman satu tahun penjara dan denda hingga 100.000 bath atau sekitar Rp 44 jutaan.

Sementara itu, si turis yang kabur akan terancam hukum penjara hingga enam bulan dengan denda 50.000 bath atau sekitar Rp 22 jutaan. Pria yang menjual singa pada Sawangjit juga akan menghadapi tuduhan memindahkan hewan tanpa izin.

Para pejabat mengatakan bahwa hanya ada 224 singa yang dimiliki secara sah dalam catatan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!