METROKENDARI.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra), resmi menaikan harga gas elpiji Kilogram (Kg) bersubsidi, Jumat (24/2/2023).
Kenaikan harga gas elpiji itu, diputuskan berdasarkan surat edaran Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra nomor 74 tahun 2022.
Dikutip dari surat edaran Pergub tersebut, alasan pemerintah menaikan harga gas elpiji 3 Kg bersubsidi, akibat adanya dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu.
Selain itu, penyebab lainnya juga dampak terjadinya inflasi.
Baca Juga
Dalam surat tersebut disebutkan, gas elpiji 3 Kg bersubsidi hanya diperuntukan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
Baca Juga :Seorang Karyawan PT VDNI Tewas Terlindas Truk Pengangkut Gas LPG di Sampara
Humas PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Taufiq Kurniawan, membenarkan terkait adanya kenaikan harga gas elpiji 3 Kg bersubsidi di Sultra.
Taufiq menyebut, penetuan kenaikan harga Gas LPG merupakan wewenang dan kebijakan Pemda setempat.
"Kami mengikuti sepenuhnya dan menghormati kajian dari Pemda...