Gaji Kecil, Alasan Oknum Honorer Dishub Kendari Ini Nekat Jadi Pengedar Sabu
Kini pelaku beserta BB sabu telah diamankan di Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman pidana diatas 6 tahun penjara.
Baca Juga : Seorang Security THM di Kendari Ditangkap Polisi Saat Hendak Transaksi 475 Gram Sabu
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan