“Rata-rata sabu yang dia antarkan ini untuk pemesan di Kota Kendari. Pelaku menggunakan sebah mobil yang disewanya untuk mempermudah dia dalam bertransaksi sabu,” jelas Faturahman.
Kini pelaku beserta BB sabu telah diamankan di Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga
Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman pidana diatas 6 tahun penjara.
Baca Juga : Seorang Security THM di Kendari Ditangkap Polisi Saat Hendak Transaksi 475 Gram Sabu