Kendari – Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra menangkap oknum honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu berinisial DS (36) tahun.
Dari tangan DS, Polisi mengamankan 553 gram sabu sebagai barang bukti (BB) yang ditemukan saat penggeledahan di rumahnya, BTN Bukit Permatah Hijau, Kelurahan Anawai, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Kamis (2/9/2021) malam.
Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M. Eka Faturahman mengatakan, modus pelaku dalam kasus narkoba itu sebagai pengedar dan kurir atas perintah seseorang untuk membawa paket sabu tersebut.
“Pelaku ini diupah oleh seseorang untuk membawa paket sabu itu dengan cara sistem tempel ke seseorang yang sudah memesannya. Dia (pelaku) berkomunikasi lewat telepon selular untuk bertransaksi sabu yang dibawanya,” ujar Faturahman dalam konferensi persnya di Polda Sultra Jumat (3/9/2021).
Baca Juga
Baca Juga :Oknum Honorer Dishub Kota Kendari Ditangkap Kasus Narkoba, BB Setengah Kg Sabu
Faturahman mengungkapkan, motif pelaku nekat jadi pengedar dan kurir sabu dengan alasan faktor ekonomi dengan ditambah lagi gajinya yang disebutnya tidak mencukupi untuk biaya hidup.
“Alasannya faktor ekonomi karena gajinya tidak cukup bekerja sebagai honorer. Pelaku nekat jadi pengedar dan kurir karena tergiur dengan upah yang dijanjikan untuk setiap kali pengantaran paket sabu tersebut,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, pelaku menyebut dirinya sudah tiga kali mengedarkan sabu sebelumnya dengn jumlah yang hampir sama. Lokasi yang paling banyak sebagai tempat transaksi sabu itu dilakukannya di Kota Kendari.
"Rata-rata sabu yang dia antarkan ini untuk pemesan...