metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Foto dan Video Milik Konten Kreator Dicuri, Bagaimana Pelindungannya?

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Anggoro Dasananto

Beberapa langkah yang dapat ditempuh di antaranya adalah meminta kontrak yang jelas dengan brand atau agensi, meninggalkan watermark yang diletakkan di foto dan video, dan melibatkan negara dalam pendokumentasian karya.

“Silakan dokumentasikan atau mencatatkan karya cipta ke DJKI, sehingga nanti pencipta akan mendapatkan surat pencatatan ciptaan sebagai bukti pelindungan hukum terhadap karya cipta dimaksud,” pungkas Anggoro.

Sebagai informasi, pencatatan karya cipta ke DJKI dapat dilakukan secara online dengan biaya untuk jenis pencatatan ciptaan dan/atau produk hak terkait kategori UMKM sebesar Rp. 200.000,00 dan untuk kategori Umum sebesar Rp. 400.000,000.

Proses pencatatan hanya memakan waktu kurang lebih 10 menit berkat layanan Permohonan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Untuk informasi selengkapnya terkait syarat dan prosedur dapat disimak pada laman dgip.go.id. (ver/kad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!