Metro KendariNewsPolitik

Forsub Tolak Pj Bupati di Sultra yang Tak Melalui Usulan Gubernur

×

Forsub Tolak Pj Bupati di Sultra yang Tak Melalui Usulan Gubernur

Sebarkan artikel ini
Pilkada Sultra
Ketua Forsub, Sutrisno

Kendari – Masa jabatan tujuh kepala daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) tak lama lagi bakal berakhir. Sementara, Pilkada serentak baru akan dilaksanakan pada 2024 mendatang.

Praktis, posisi bupati atau wali kota  di tujuh daerah itu bakal diisi oleh PJ atau penjabat bupati. Pada Mei 2022 ini, ada tiga bupati yang akan berakhir masa jabatanya, dan digantikan oleh Pj. Ketiga daerah itu adalah Kabupaten Muna Barat, Buton Tengah dan Buton Selatan.

Dalam proses itu, Forum Rakyat Sulawesi Tenggara Bersatu atau Forsub mewanti-wanti agar penunjukan penjabat kepala daerah harus sesuai mekanisme.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Forsub, Sutrisno, kepada awak media pada Selasa (17/5) malam.

Sutrisno yang merupakan putra asli Buton Tengah ini mengatakan, isu siapa-siapa yang bakal menduduki posisi sebagai penjabat bupati di Sultra sudah santer dibicarakan di tengah masyarakat.

Bahkan isu yang berkembang menyebut bahwa akan ada penjabat bupati di Sultra yang tidak melalui usulan Gubernur Sultra, melainkan rekomendasi dari Kemendagri.

“Nama-nama penjabat bupati di Sultra sudah beredar di mana-mana. Bahkan ada nama yang tidak melalui usulan gubernur. Kabarnya nama (penjabat bupati) itu mendapatkan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Sutrisno.

“Kami tidak mempersoalkan siapapun yang akan menjadi penjabat-penjabat di daerah-daerah tersebut, tetapi harus melalui mekanisme. Saya harap Kemendagri harus tetap mematuhi Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 pada Pasal 5 Ayat 2 dan 3,” sambungnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!