metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Forsemesta Tantang Kajati Sultra Usut Ilegal Mining di Blok Matarape Konut

Kawasan Blok Matarape

“Status Blok matarape jelas dalam Kepmen No.1805 tahun 2018, tapi sayangnya Di blok tersebut masih dilakukan penggarapan nikel oleh sejumlah perusahaan ilegal dan mustahil itu tidak diketahui instansi terkait. Hingga menurut kami telah menjadi pembiaran yang dilakukan Polri, dinas pendapatan, dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Syahbandar,” jelas Fungsionaris PB HMI ini.

Dari data yang dimilikinya, pihaknya berpendapat bahwa areal pertambangan blok Matarape yang diolah selama bertahun-tahun telah terdapat ratusan hektar lahan bukaan baru di dalam kawasan hutan produksi.

Sehingga menurutnya aktivitas ilegal mining yang mestinya menjadi ranah dinas ESDM dan kepolisian untuk menindak, namun dibiarkan menjadi lahan garapan para penambang ilegal, meski sebelumnya pernah dipasang Polisi Line oleh bareskrim Polri tahun 2019 lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!