Ferdy Sambo Resmi Dipecat Dari Polri Buntut Kasus Penembakan Brigadir J
Jenderal Bintang Satu ini juga dinonaktifkan buntut kasus serupa dalam kematian Brigadir J yang diduga ada dugaan kompromi dengan Ferdy Sambo.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
1 Komentar