Kriminal

Fakta Polda Sultra Tetapkan Oknum Ngaku Wartawan di Konsel Jadi Tersangka Kasus Berita

×

Fakta Polda Sultra Tetapkan Oknum Ngaku Wartawan di Konsel Jadi Tersangka Kasus Berita

Sebarkan artikel ini
Polda Sultra
Dir Krimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko (dok.metrokendari.com)

“Bahwa jika perbuatan Terlapor kemudian menimbulkan kerugian materiil bagi Orang lain akibat penyebaran informasi pencemaran nama baik terhadap Pelapor Sdr.MUH.NURIMAN DJALANI maka perbuatan Terlapor memenuhi Pasal 51 ayat 2 Jo. Pasal 36 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang mana kerugian meteriil tersebut minimal 2.500.000 juta rupiah,” terang Bambang yang mengkutip pernyataan ahli ITE.

“Kemudian, terkait adanya pernyataan yg menyatakan bahwa Polda Sultra telah menetapkan beberapa warga desa torobulu sebagai tersangka dengan dalil menghalang halangi, adalah berita tidak benar karena saat ini laporan masih dalam proses penyelidikan,” tambah Bambang.

Untuk diketahui, penanganan kasus sengketa pers ini bermula adanya penerbitan sebuah konten artikel ditulis oleh oknum wartawan berinisial NU di ssbuah website bernama suaramoramo.com.

Dalam pemberitaan, NU menyoroti sebuah perusahaan pertambangan PT Wijaya Inti Lestari yang berlokasi di Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Dalam artikel tersebut, NU menuding PT WIN melakukan perusakan lahan konservasi mangrove.

Pihak perusahaan yang merasa tudingan itu tidak benar dan merasa keberatan, kemudian melaporkan NU ke Siber DitReskrimsus Polda Sultra.

Reporter. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!