metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Fakta Persidangan, Smelter PT Huadi Nickel Alloy Indonesia Beli Puluhan Tongkang Nikel Ilegal Dari Eks IUP PT PCM

Ilustrasi

Sehingga, apabila ditotalkan pembelian ore nikel PT Huadi Nickel Alloy Indonesia dari PT AMIN dan PT Galaxi, itu berjumlah 22 kali pengapalan.

“Selain PT Huadi berkontrak di PT AMIN, ternyata diluar itu berkontrak jual beli nikel dengan PT Galaxi,” jelasnya.

Ari menambahkan, pihaknya akan terus mengejar dimana pengapalan-pengapalan ore nikel lainnya. Pasalnya dalam kasus ini, kurang lebih pengapalan ore nikel yang keluar itu 50 tongkang.

“Ini masih kami kejar, belum terungkap, mungkin kesaksian lainnya, yang berikut ini akan terbuka lagi, biar menjadi fakta sidang,” tandasnya.

*Skandal PT Huadi Nickel Alloy Indonesia Beli Ore Nikel Ilegal*

Jauh sebelum, Kejati Sultra mengungkap pembelian ore nikel ilegal di eks IUP PT PCM, PT Huadi Nickel Alloy Indonesia ternyata pernah tersandung kasus yang sama.

Dimana, pada tahun 2023, Polda Sulsel menetapkan mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan terkait penjualan ore nikel.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Walhi Sulsel yang saat itu dijabat Fadli Gaffar, meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengejer pihak lain yang turut menikmati hasil tindak pidana tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!