Fakta Persidangan, Smelter PT Huadi Nickel Alloy Indonesia Beli Puluhan Tongkang Nikel Ilegal Dari Eks IUP PT PCM
“Kami berkontrak dengan PT GNN dan BMS, lalu dibawah ke Jetty PT Huadi yang bertandatangan Direktur Utama (Dirut) PT Huady Jos Stefan Hideky,” kata dia.
Namun, dirinya tidak tahu sama sekali jika ore nikel yang dibeli dari dua perusahaan lokal tersebut, ternyata di tambang dari lokasi tidak resmi alias ilegal. Sebab dalam kontrak perjanjian mereka, PT Galaxi terima bersih di jetty PT Huadi
Nickel Alloy Indonesia.
Dalam proses penjualan dan pengapalan, PT GNN dan PT BMS menggunakan dokumen PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN), seolah-olah ore nikel tersebut berasal dari wilayah IUP PT AMIN.
“Formilnya dokumen-dokumen itu dari PT AMIN punya RKAB dan IUP, tapi secara materil ore nikel ini sumbernya bukan dari PT AMIN, ore nikel ini berasal dari eks IUP PT PCM, ilegal,” ungkap Ari, salah satu JPU Kejati Sultra.
Dari sini, terungkap PT Huadi Nickel Alloy Indonesia tidak hanya membeli ore nikel ilegal ke PT AMIN, tetapi juga membeli ke perusahaan trader PT Galaxi, yang sumber ore nikelnya sama berasal dari eks IUP PT PCM.


Tinggalkan Balasan