Andi menerangkan, salah satu keterangan saksi bahwa Yusmin melampaui kewenangannya. Itupun juga terbantahkan karena tidak terbukti. Secara aturan jelas, Yusmin bekerja sesuai aturan dan mekanisme. Kemudian, terkait kerugian negaranya juga tidak terbukti.
“Begitupun keterangan saksi bahwa tidak yang menyatakan bahwa Yusmin melakukan kerugian keuangan negara. Itu poin – poin dakwaan yang ada dan itu semua terbantahkan,”kata dia.
Selama proses persidangan baik dari segi fakta hukum yang kemudian dihadirkan oleh pihak Kejaksaan tidak satupun yang terbukti. Dan itu jelas, lanjut dia, dibacakan oleh majelis hakim dalam pertimbangan putusannya.
Baca Juga
Lebih lanjut, pihaknya juga sementara mengurus pembebasan Rutan Yusmin, karena dalam putusan sudah ada perintah langsung oleh majelis hakim sudah harus dikeluarkan.
“Jadi hari kami mengambil petikan putusan dan kami langsung meminta kepada pihak kejaksaan untuk langsung melakukan eksekusi pembebasan karena perintah langsung pengadilan. Bahkan, malam ini juga kami sudah bisa mengeluarkan selama persyaratan administrasi sudah dilengkapi,”beber Andi.
Begitupula, dengan nama baiknya dipulihkan karena dinyatakan tidak bersalah sebagaimana putusan pertimbangan majelis. “Selama terdakwa Yusmin dinyatakan tidak bersalah maka selama itu juga nama baiknya ikut dipulihkan,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum terdakwa Buhardiman Ahmad...