KorupsiKriminalMetro Kendari

Fakta-fakta Terdakwa Yusmin Bebas Dari Jeratan Kasus PT Toshida

×

Fakta-fakta Terdakwa Yusmin Bebas Dari Jeratan Kasus PT Toshida

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Yusmin
Kantor Pengadilan TIpikor Kendari

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum terdakwa Buhardiman Ahmad Fajar Adi menerangkan, jika selama ini kliennya dituntut dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dimana, dalam fakta persidangan tersebut terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Yang dimana PNBP itu domain pihak Kehutanan bukan Dinas ESDM.

“Terkait mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Kepala Dinas yang menandatangani RKAB itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra nomor 33 tahun 2015 . Dan itu jelas diberikan kewenangan oleh Pergub yang substansinya bersifat delegasi,”terang Ahmad.

Berdasarkan Kepmen 1806 itu, tidak ada yang menyebutkan PNBP IPPKH, satu hal yang cukup ada itu adalah hanya IPPKH masih aktif.

“Jadi tidak ada sama sekali karena PNBP IPPlKH itu domainya pihak Kehutanan. Apabila terjadi mengenai piutang. Sebenarnya permasalahan kemarin itu belum dikatakan korupsi karena itu baru potensi. Dan ada UU yang mengatur soal BNPB tersebut sehingga tidak serta- Merta orang dituntut atau didakwakan mengenai tindak pidana korupsi,”tegasnya.

Menurutnya, dikatakan dengan penyalahgunaan kewenangan seb
agaimana didakwakan terhadap klienya adalah apabila kliennya tersebut bertindak diluar kewenangannya.

“Klien saya itu jelas sudah menjalankan kewenangannya berdasarkan Pergub 33 tahun 2015 tersebut,”pungkasnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!