Kendari – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari menjatuhkan vonis bebas murni terhadap tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi PT Toshida Indonesia, pada Senin (14/2/2022).
Adapun tiga terdakwa yang divonis bebas murni itu adalah, Umar selaku General Manager PT. Toshida Indonesia, Yusmin eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara dan Buhardiman, eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sultra.
Kuasa Hukum Yusmin dari Tim Iustitia Lawyer Official menyampaikan bahwa dakwaan yang ditujukan terhadap Yusmin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair.
Baca Juga
“Dalam putusan hakim dalam memvonis bebas Yusmin yakni memulihkan hak – hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, membebankan biaya perkara kepada negara,”katanya jelas sidang.
Kata dia, selama proses persidangan ini semua fakta- fakta hukum yang telah dibacakan oleh majelis hakim, sangat benar. Karena memang, dari semua keterangan saksi tidak ada yang bisa membuktikan kalau Yusmin bersalah.
“Justru malah meringankan dari pihak kami,”terangnya.
Andi menerangkan, salah satu keterangan saksi bahwa Yusmin...