metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Fakta Dan Klarifikasi PT WIN Tuduhan Eks Karyawan Soal Pesangon

Kantor PT WIN

Kemudian PT WIN sudah mengadukan ke Pihak kepolisian terkait status Kendaraan yang dikuasai AM, namun AM bersikukuh untuk menguasai kendaraan tersebut dikarenakan kendaraan tersebut berstatus jaminan utang.

“Di sisi lain perkara Hubungan Industrial pada pengadilan negeri kendari dengan Perkara Nomor: 8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kdi. Tentang pesangon yang AM Ajukan terus bergulir,” tambahnya.

Saat ini perkara penggelapan Kendaraan yang dilakukan Agus Mariana telah masuk tahap Penyidikan sebagaimana laporan HRD Sdr Junaedi Di Polres Konawe Selatan, dengan nomor : LP/B/4/I/2025/SPKT/POLRES KONAWE SELATAN/POLDA Sulawesi Tenggara.

“Sehingga sangat keliru jika Pihak Perusahaan Tidak mau melakukan Pembayaran Pesangon Kepada Saudara Agus Mariana atas pemberitaan yang beredar,” pungkasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!