KriminalNews

Fakta Brimob Polda Sultra Dituding Intimidasi Warga dan Polemik Lahan Resettlement Polri

×

Fakta Brimob Polda Sultra Dituding Intimidasi Warga dan Polemik Lahan Resettlement Polri

Sebarkan artikel ini
Dansat Brimob Polda Sultra, Kombes Pol Adarma Sinaga

Oknum Kades Diduga Sengaja Provokasi Warga untuk tujuan tertentu

Sejak pengadilan tinggi menyatakan gugatan Kades Puosu Jaya kalah, pasca itu berbagai upaya terus dilakukan untuk dapat kembali menguasai lahan Brimob Polda Sultra.

Adarma Sinaga menyebut, oknum Kades itu terus mengumpulkan massa yang mengatasnamakan korban pemilik tanah dengan lakukan provokasi.

Padahal, lanjut Adarma, warga yang dikumpulkan oleh oknum Kades itu bukanah warga asi dari Desa Puosu Jaya maupun ahli waris dari lahan yang saat ini sedang dipersoalkan.

“Langa sudah beberapa kali mengumpulkan beberapa orang warga untuk emngaku sebagai pemilik lahan sah di Brimob. Namun setelah kita selidiki ternyata warga itu bukan ahli waris atau warga penduduk asli dari Desa Puosu Jaya. Jadi itu akal-akalannya saja Langa untuk membuat provokasi agar kita berbenturan dengan mereka. Sebab, Langa saat ini tengah terus cari cara memprovokasi Brimob agar berbenturan dengan warga yang nantinya itu akan dijadikan bahan olehnya untuk menyalahkan kami,” ungkap Adarma Sinaga.

Tak hanya itu, Adarma Sinaga juga membongkar kedok oknum Kades Puosu Jaya hingga berani mengatur strategi mengumpulkan warga untuk berbenturan dengan anggota Brimob.

Dari hasil penyelidikannya Adarma Sinaga mengungkap ternyata pria itu diduga terlibat dalam mafia jual beli tanah sejak menjadi Kades Puosu Jaya.

“Jadi kondisinya begini dari hasil penelusuran kami. Bahwa Langa sudah menjual sebagian tanah dari lahan restlemen Polri yang ada di Brimob dengan SKT (Surat Keterangan Tanah) yang dikeluarkan olehnya sejak jadi Kades. Dia saat ini terdesak oleh para pihak yang membeli tanah ke dia, karena sadar bahwa tanah yang dijual oleh Kades itu milik ahli waris purnawirawan Brimob. Karena desakan itulah, dia atur skenario untuk bagaimana upaya agar bisa mendapat kembali tanah yang dijualnya itu,” ungkapnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!