Polwan cantik kelahiran Manado 26 Desember 1996 itu ketika menikah masih berusia 21 tahun. Keinginan menikah di usia muda itu rupanya pernah tersirat ketika dia baru lulus dari pendidikan kepolisian dan ditempatkan di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado pada 2015 lalu.
“Intinya, meski sukses meraih cita-cita, seorang wanita tetap tak lepas dari kodratnya yang kelak menjadi istri dan ibu bagi anak-anaknya. Tapi untuk menikah, sepertinya tiga tahun ke depan lagi,” ujarnya pada 2015 silam.
Briptu Christy saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif Polda Sulut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang meninggalkan tugasnya sebagai abdi negara tanpa keterangan yang jelas.
Baca Juga
Kapolresta Manado selaku atasannya kemudian mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Sources artikel. sindonews.com