ESDM Diminta Evaluasi Dugaan Rekayasa Dokumen IUP Tambang Nikel Konut
Hendryawan juga menyoroti PT MK yang mengalami nasib serupa berdasarkan surat Ditjen Minerba B-70/MP.04/BDM.PU tanggal 20 Januari 2024.
Selain itu, PT KBP dengan SK 336, SK 337, dan SK 338 juga menghadapi masalah serupa, termasuk indikasi permasalahan hukum dan ketunggakan finansial yang menjadi alasan Ditjen Minerba menolak penerbitan perizinan Minerba One Data (MODI).
“Kami juga menduga ada upaya percepatan penerbitan dokumen, yang menurut kajian Kementerian ESDM tidak memenuhi syarat pada tanggal 28 Agustus 2023. Semua temuan ini berdasarkan surat-surat resmi Kementerian ESDM,” tambahnya.
Ia juga meminta Kementerian ESDM untuk melakukan deteksi dini dan memonitor serta mengevaluasi permohonan perizinan yang masuk secara langsung.
“Kami menduga ada upaya permainan dengan pembuatan IUP bodong yang melibatkan salah satu tim sukses pemenangan Calon Bupati Konawe Utara, yang disinyalir melibatkan mantan Bupati Konut dan staf di Dinas Perizinan Konut. Tidak menutup kemungkinan juga keterlibatan staf Kementerian ESDM untuk memuluskan praktek mafia izin tambang ini,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan