Untuk diketahui, pengosongan paksa rumah dinas Dokter yang berlokasi tepat di samping Rumah Sakit Jantung Sultra itu dilakukan surat perintah oleh Pemprov Sultra.
Surat pengosongan dikeluarkan oleh Gubernur Sultra dengan nomor 032/4884 6 September 2022 perihal pelaksanaan pengosongan dan pemusnahan rumah dinas.
Baca Juga
Laporan. Wayan Sukanta