Kejati Sultra mengungkap peran Sulkarnain Kadir dengan meminta dana Rp700 juta ke PT Midi melalui Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhamdiyah (Lazismu) selaku mitra PT Midi untuk membantu pembiayaan Kampung Warna-Warni di Kelurahan Peteoha dan Kelurahan Bungkutoko, Kota Kendari.
Tak hanya itu, Sulkarnain Kadir juga terindikasi meminta pembagian saham sebanyak 5 persen dari setiap pendirian gerai ritel modern Anoa Mart yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui CV Garuda.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta