Eks Plt Kepala BPBD Kolaka Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi
METROKENDARI.COM – Kejaksaan Negeri Kolaka resmi menetapkan BN yang merupakan Eks. Plt Kepala BPBD Kolaka Timur sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran swakelola pembangunan jembatan di Desa Lere Jaya dan Desa Alaaha, Kolaka Timur, TA 2023.
Sebelumnya diketahui, BN mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Kolaka karena alasan sakit.
Baca Juga :Â Seorang Kades di Konsel Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Hasil audit Inspektorat Sultra menemukan kerugian negara sebesar Rp 541.765.416,67, akibat pekerjaan tidak selesai, tidak sesuai spesifikasi, dan adanya pertanggungjawaban fiktif.
Kejaksaan Negeri Kolaka menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi tegaknya hukum.
Sumber. FB Kejari Kolaka
Tinggalkan Balasan