METROKENDARI.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali menggelar sidang dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara, Sultra, Selasa, 30 April 2024.
Agenda sidang tersebut ialah, pemeriksaan saksi – saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jumlah saksi yang dihadirkan JPU ialah 10 orang, salah satunya Eks PJ Bupati Bombana Burhanuddin.
Baca Juga : Demo di Kejati Sultra Ricuh, Satu Pengunjuk Rasa “Picah” Kena Bogem
Burhanuddin diperiksa sebagai saksi karena dirinya merupakan Kepala Dinas Bina Marga sewaktu pengerjaan Jembatan Cirauci II.
Sebelumnya juga, Burhanuddin pernah dua kali diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sultra menetapkan dua orang tersangka yang kini menjadi terdakwa dalam persidangan Jembatan Cirauci II, yaitu Direktut CV Bela Anoa inisial TUS dan Peminjam Bendera Perushaan inisial RD.
Baca Juga
Baca Juga : Pj Bupati Bombana Burhanuddin Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sultra
Berikut 10 Saksi yang dihadirkan JPU:
1) Burhanuddin
2) Arifin
3) Yogi Bustamin
4) La Damu
5) Dedy Djunaid
6) Taziruddin
7) Muhammad
8) Reskiawan
9) Luson Mangidi
10) Waode Nursidah
Hingga berita ini dipublish, Burhanuddin masih bersaksi dihadapan majelis hakim persidangan.
Reporter. Wayan Sukanta