Kendari – Seorang wanita berstatus sebagai Ibu Rumah Tanggara (IRT) di Kendari, berinisial MH (23) tahun, ditangkap Polisi karena terlibat dalam kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu.
MH ditangkap di rumahnya di Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat (25/2/2022) sekitar pukul 21.00 Wita.
Baca Juga
Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M. Eka Faturahman mengatakan, dari tangan MH Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 5,51 gram sabu.
“Paket sabu tersebut disembunyikan oleh MH dalam kantung plastik hitam yang digantung di tembok belakang rumahnya. Kemudian, paket lainnya juga disembunyikan pelaku dalam sebuah kotak Hp di dalam lemari pakaian,” ujar Faturrahman dalam rilisnya yang diterima metrokendari.com.
Dari hasil pemeriksaan Polisi diketahui, IRT tersebut terlibat...