KolakaKriminalMetro KendariNarkobaNewsPolda Sultra

Edar Sabu, Seorang IRT di Sampara Ditangkap Polisi

×

Edar Sabu, Seorang IRT di Sampara Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IRT Pengedar Narkoba
Tersangka DA ditangkap Tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra karena kedapatan membawa enam sachet diduga berisikan Narkotika jenis sabu - sabu.

Kendari – Tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial DA karena kedapatan membawa enam sachet diduga berisikan Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bruto 120,28 gram.

Tersangka DA ditangkap di Jalan Poros Kolaka – Kendari, RT. 002/RW. 002. Kelurahan Sampara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu,( 20/4) sekitar pukul 07.00 WITA.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, pihaknya mengetahui tindak -tanduk dari tersangka dalam menjalankan aksi gelapnya tersebut dari laporan masyarakat setempat.

“Tersangka ini berperan sebagai pengedar. pada saat dilakukan penangkapan, juga sedang memiliki, menguasai, menyediakan, mengedarkan, menawarkan untuk dijual kepada pembeli narkotika jenis sabu miliknya,”ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/4/2022).

Lanjut dia, barang bukti non narkotika yang diamankan dari tersangka yakni, 1 Unit Hp oppo reno 4 warna hitam, 1 lembar KT, 1 buah kantong plastik warna merah, 1 lembar plastik klip bening.

“Selain itu juga saat team melakukan upaya paksa dari hasil penggeledahan kamar tersangka yang disaksikan oleh Pihak RT dan RW, ditemukan 6 sachet narkotika siap edar di dalam kantong plastik warna mera merek yang ditemukan diselipkan antara tempat tidur dan tembok dalam kamar tempat tinggal yang disimpan dalam kantong plastik warna merah,”ungkapnya.

Sambung Eka, hasil interogasi tersangka mengaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Kendari. “Saat ini Team sudah membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses Penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!