Edar Sabu, Mantan Kades Asal Butur Ditangkap Polisi di Kendari
“Saat dilakukan penggerebekan, kebetulan kedua pelaku ada di dalam kos. Saat diinterogasi, keduanya mengaku sebagai pengedar sabu,” terangnya.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari. Pelaku dijerat pasal 132, 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta
2 Komentar