METROKENDARI.COM – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, kembali menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu berinisial AS dan BA.
Dari kedua pelaku itu, salah satunya merupakan mantan Kepala Desa di Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, kedua pelakau ditangkap di sebuah kamar kos-kosan di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Dua pelaku ditangkap pada Jumat 22 September 2023. Dalam penangkapan tersebut, jumlah barang bukti yang diamankan 6 sachet sabu total keseluruhan 10,91 gram,” ujar Faturrahman kepada metrokendari.com, Senin (2/10/2023).
BACA JUGA : Seorang Wanita Ditangkap Selundupkan Sabu di Lapas Kendari, Modusnya Jenguk Suami
Baca Juga
Mantan Dir Narkoba Polda Sultra itu menerangkan, penangkapan terhadap kedua pelaku berhasil dilakukan setelah mendapat laporan masyarakat.
“Saat dilakukan penggerebekan, kebetulan kedua pelaku ada di dalam kos. Saat diinterogasi, keduanya mengaku sebagai pengedar sabu,” terangnya.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari. Pelaku dijerat pasal 132, 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta