Selanjutnya pelaku dan barang bukti sabu dibawa ke Polres Konawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Setiadi.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta