“Korban berinisiatif menemui pelaku dan mempertanyakan uang yang digandakan. Pelaku kemudian memberikan sebuah dos yang berisi uang tadi bertujuan agar korban percaya terhadap pelaku. Dos itu lalu diambil oleh korban dan dibawa pulang. Korban sudah tidak sabaran, sehingga membuka dos itu. Ketika dibuka ternyata isinya uang palsu,” kata Bambang.
Korban yang merasa tertipu oleh pelaku, langsung melaporkan kasus tersebut ke Polda Sultra.
Berdasarkan data Kepolisian, saat ini tercatat sudah ada 8 orang yang mengaku menjadi korban dan telah dimintai keterangannya.
Baca Juga
“Jadi pelaku ini terinspirasi dengan Dimas Kanjeng. Lalu belajar dan memanfaatkanya dengan menipu para korbannya dengan modus bisa menggandakan uang secara gaib,” ungkapnya.
Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polda Sultra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus penipuan tersebut.