Dukun Gadungan Pengganda Uang Gaib Asal Konsel Ditangkap Polisi
Kendari – Seorang pria berinsial S (50) tahun, warga asal Boro-boro, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, ditangkap Polisi dalam kasus penipuan dengan modus menggandakan uang secara gaib.
Tidak tanggung-tanggung, ditangan S warga yang sudah menjadi korbannya sebanyak 14 orang.
Dir Krimum Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarko mengatakan, pelaku meyakinkan para korbannya dengan mengaku memiliki kemampuan dapat menggandakan uang berlipat-lipat ganda secara gaib.
“Untuk dapat menggandakan uang, pelaku meminta uang dengan nilai variatif kepada para korbannya. Uang itu sebagai syarat untuk proses ritual mendatangkan uang secara gaib,” ujar Bambang kepada media di Polda Sultra, Kamis (9/9/2021).
Bambang menerangkan, pelaku melakukan ritual penarikan uang secara gaib di sebuah gubuk yang terletak di tengah sawah.
Tinggalkan Balasan