Duh! Puluhan Guru di Daerah Ini Ajukan Cerai Usai Dilantik Jadi PPPK
METROKENDARI.COM – Viral fenomena sebanyak 20 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ramai-ramai mengajukan cerai.
Fenomena ini terjadi di Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur (Jatim). Puluhan guru itu ajukan gugatan cerai usai resmi dilantik sebagai PPPK.
“Memang ada sekitar 20 usulan (izin) cerai yang diajukan ke kami,” kata Kabid Pengelolaan SD Disdik Kabupaten Blitar, Deni Setiawan, dikutip dari detikJatim, pada Rabu (23/7/2025).
Baca Juga :Â Viral Isu Amplop Kondangan Akan Dikenakan Pajak, Ini Penjelasan DJP Kemenkeu
Deni tak menyebut alasan pasti di balik meningkatnya jumlah pengajuan cerai di kalangan guru.
Meski begitu, dia menduga adanya perubahan kondisi ekonomi setelah bertatus PPPK ikut memengaruhi keputusan tersebut.
Perlu diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, memerlukan izin dari kepala daerah (bupati) sebelum ada putusan cerai dari pengadilan agama. Jika tidak mengikuti ketentuan ini, mereka bisa mendapat sanksi dari inspektorat.
Kewajiban ini didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sebagaimana telah diubah melalui PP 45/1990.
Tinggalkan Balasan