Duh, Dua Gadis Kakak Beradik di Kendari Diperkosa di Hotel Usai Dicekoki Miras
“Yang pertama di setubuhi adalah kakaknya kemudian menyusul adiknya,” ungkapnya.
Korban yang tidak terima diperlakukan oleh pelaku langsung melaporkan kasus tersebut ke kantor Polisi. Tidak butuh waktu lama, setelah mengantongi cukup bukti, pelaku akhirnya ditangkap.
“Pelaku dijerat asal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang,” jelas Fitrayadi.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan