METROKENDARI.ID – Seorang pemuda berinisial DD (23) tahun, ditangkap Polisi usai memperkosa dua gadis kakak beradik di sebuah hotel yang ada di Anduonohu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berdasarkan pemeriksaan Polisi, pelaku memperkosa dua gadis kakak beradik iyang masih bersatus pelajar itu, usai dicekoki minuman keras (Miras) di dalam kamar hotel pada MInggu (25/6/2023) malam.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan kejadian itu berawal ketika pelaku mengajak kedua korban Bunga dan Mawar (nama samaran) menginap di kamar hotel.
“Sampai di kamar hotel, pelaku memaksa minum alkohol jenis Anggur Kolesom kedua korban. Usai mabuk dan tidak sadarkan diri, pelaku langsung menyetubuhi kedua kakak beradik tersebut secara bergantian,” ujar Fitrayadi, Selasa (27/6/2023).
Pada saat itu, lanjtu Fitrayadi, kedua korban tidak dapat melawan karena sedang dalam kondisi mabuk dan tidak berdaya. Pelaku mendapat kesempatan tersebut langsung mengeksekusi keduanya.
Baca Juga
“Yang pertama di setubuhi adalah kakaknya kemudian menyusul adiknya,” ungkapnya.
Korban yang tidak terima diperlakukan oleh pelaku langsung melaporkan kasus tersebut ke kantor Polisi. Tidak butuh waktu lama, setelah mengantongi cukup bukti, pelaku akhirnya ditangkap.
“Pelaku dijerat asal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang,” jelas Fitrayadi.
Reporter. Wayan Sukanta