Duh! Baru Dilantik Jadi PPPK, Pria di Konawe Masuk Penjara Gegara Aniaya Istri
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami nyeri di bagian kepala dan pipi.
Usai diperiksa selama enam jam di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe, pelaku HA resmi ditahan.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 44 Ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a, subsider Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelas AKP Taufik.
HA kini mendekam di sel tahanan Polres Konawe untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (**)


2 Komentar