Dugaan Penambangan Ilegal di Marombo, APH Diminta Tindak PT ITM
Selain itu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berbunyi :
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),”. bebernya.
Lanjutnya pihaknya juga menduga bahwa PT. ITM sebagai dalang yang memprovokasi warga melakukan aksi demontrasi di PT. BKU.
“Aktivitas PT. ITM sempat terhenti dikarenakan ingin menggunakan jalan hauling PT. BKU namun tidak diizinkan kemudian pihak PT. BKU, kemudian pihak PT. ITM diduga memprovokasi masyarakat untuk melakukan penghentian aktivitas hauling PT. BKU kisaran 17 Juli 2023, hingga PT. ITM dilaporkan karena diduga mengahalang-halangi aktivitas pertambangan PT. BKU kemudian sampai proses hukum di Polda Sultra dan sempat berhenti aktivitasnya di karenakan melakukan pertambangan tanpa izin,” sambungnya.
1 Komentar