Kriminal

Dugaan Penambangan Ilegal di Eks IUP PT EKU II Konut Dilapor ke Polda Sultra

×

Dugaan Penambangan Ilegal di Eks IUP PT EKU II Konut Dilapor ke Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
PT EKU II
Aliansi KPMPP Konut melapor di Ditreskrimsus Polda Sultra, pada Jumat (17/11/2023) Foto. metrokendari.com

METROKENDARI.COM – Dugaan adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP eks PT EKU II yang berlokasi di Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), resmi dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dugaan penambangan ilegal tersebut dilaporkan oleh Konsorsium Pemuda Mahasiswa Pemerhati Pertambangan (KPMPP) Konut, pada Jumat (17/11/2023).

Dalam laporanya, Direktur Utama PT EKU II juga dianggap bertanggung jawab atas kegiatan penambangan ilegal di kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas) tersebut.

“Kami berharap agar aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk memberhentikan aktivitas PT EKU II di kawasan tersebut dan selanjutnya menegakkan hukum sebagaimana yang berlaku di negara kita,” ujar perwakilan KPMPP Konut, Muhammad Sabri.

BACA JUGA : Dugaan Penambangan Ilegal di Eks IUP PT EKU II Konut, APH Diminta Usut Tuntas

Sabri mengungkapkan, status kawasan yang berada di eks IUP PT EKU II telah dilarang melakukan aktivitas. Namun belakangan, muncul sejumlah pihak yang masuk ke lokasi tersebut untuk melakukan penambangan secara ilegal.

“Tidak boleh lagi ada aktivitas pertambangan di Kawasan Eks IUP EKU II tersebut,” ungkapnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!