Dugaan Penambangan Ilegal di Eks IUP PT EKU II Konut Dilapor ke Polda Sultra
METROKENDARI.COM – Dugaan adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP eks PT EKU II yang berlokasi di Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), resmi dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dugaan penambangan ilegal tersebut dilaporkan oleh Konsorsium Pemuda Mahasiswa Pemerhati Pertambangan (KPMPP) Konut, pada Jumat (17/11/2023).
Dalam laporanya, Direktur Utama PT EKU II juga dianggap bertanggung jawab atas kegiatan penambangan ilegal di kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas) tersebut.
“Kami berharap agar aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk memberhentikan aktivitas PT EKU II di kawasan tersebut dan selanjutnya menegakkan hukum sebagaimana yang berlaku di negara kita,” ujar perwakilan KPMPP Konut, Muhammad Sabri.
BACA JUGA :Â Dugaan Penambangan Ilegal di Eks IUP PT EKU II Konut, APH Diminta Usut Tuntas
1 Komentar