Dugaan Penambangan Ilegal di Eks IUP PT EKU II Konut, APH Diminta Usut Tuntas
“Status IUP eks PT EKU II ini sudah dicabut, lantas kenapa masih ada aktivitas penambangan ilegal. Siapa dan dari mana mereka semua dan itu sudah jelas pelanggaran hukum,” ucapnya.
BACA JUGA :Â Ditreskrimsus Polda Sultra Tetapkan Direktur PT BNP dan PT BTM Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Marombo
Lebih lanjut Bady mengungkapkan, penambangan ilegal di Eks PT EKU II jika dibiarkan akan berpotensi terjadinya kerugian negara. Menurutnya, jika ada keterlibatan aparat dalam kegiatan ilegal tersebut, Kapolri dan Panglima TNI diminta harus bertindak tegas.
“Ini tidak dibiarkan, sumber daya alam kita dikeruk secara ilegal. Bahwa ini sudah jelas perampokan sumber daya alam namanya, kerugian terhadap engara juga jelas,” tegasnya.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan