Konawe UtaraNewsTambang

Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Mandiodo, Pemerintah Diminta Serius Bertindak

×

Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Mandiodo, Pemerintah Diminta Serius Bertindak

Sebarkan artikel ini
Blok Mandiodo
Foto. Ilustrasi

Disisi lain, kondisi dilema terlihat dari posisi PT. Antam. Sebab, perusahaan plat merah itu justru mendapat penolakan yang begitu besar dari masyarakat lingkar tambang Blok Mandiodo. Alasannya, konsesi PT. Antam yang puluhan ribu hektar selama ini tidak dikelola sehingga masyarakat lebih berpihak kepada beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas di konsesi tersebut.

“Dengan aktivitas beberapa perusahaan yang kerja di konsesi PT. Antam, maka ribuan tenaga kerja masyarakat lingkar tambang bisa diberdayakan. Lahan mereka diganti rugi, perputaran ekonomi meningkat dan lainnya,” terang Manaf.

Tawaran Solusi Untuk Pemerintah

Olehnya itu, Manaf memberikan sejumlah solusi kepada pemerintah. Pertama, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Investasi, Kementerian BUMN dan Pemda Konawe Utara segera mengambil langkah kongkrit menghentikan aktivitas tambang 11 IUP.

“Karena selama mereka beraktivitas telah merugikan PT. Antam dan negara yang ditaksir bisa mencapai triliunan rupiah. Belum lagi dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya,” beber Manaf.

Kedua, karena PT. Antam hingga kini belum pasti kapan akan melakukan aktivitas pertambangan, maka pemerintah segera memediasi kerjasama PT. Antam dengan swasta lokal untuk tetap melakukan aktivitas tambang dalam konsesi PT. Antam.

“Hal ini dilakukan agar masyarakat lingkar tambang yang berada di Blok Mandiodo dan sekitarnya bisa tetap bekerja, pemberdayaan ekonomi meningkat dan ada pemasukan pendapatan negara,” pungkas Manaf.

error: Dilarang Keras Copy Paste!