Kendari – Penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sultra terus mendalami soal laporan dugaan korupsi proyek pembangunan pasar rakyat di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Kabar terbaru, Polda Sultra telah menurunkan tim Ahli melakukan pengecekan terhadap fisik bangunan proyek pasar tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh. Ia menyebut, tim ahli itu diturunkan untuk mengidentifikasi adanya kerugian negara.
“Saat ini tim ahli sedang memeriksa, untuk mencari tahu apakah dan dimana adanya kerugian negara terkait soal pasar tersebut. Saat ini penyidik tinggal menunggu tim ahli untuk melaporkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan,” ujar Dolfi saat dikonfimasi metrokendari.com di Polda Sultra, pada Senin (29/3/2021).
Baca Juga
Selain itu, lanjut Dolfi. Pihaknya juga telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya soal laporan proyek pembangunan pasar rakyat di Desa Poni-poniki, Kecamatan Tirawuta yang menelan anggaran Rp10 miliar.
“Penyidik sudah mengundang dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK dan Kontraktor. Mereka diundang untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan korupsi proyek pembangunan pasar rakyat di Koltim,” jelas Dolfi.
Terkait kasus itu, lanjut Dolfi, belum ada ditetapkan sebagai tersangka. Sebab masih dalam penyelidikan dan belum dinaikan statusnya ke penyidikan.
“Belum ada tersangka, kasus ini masih dalam proses...