Dugaan Korupsi Dana Nasabah Bank Sultra, Kejati Periksa Kepala Divisi IT
Lebih lanjut Dody mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan TFH diketahui rekeningnya dipakai oleh tersangka sebelumnya yang berinisial AGK, untuk menampung dana nasabah.
“Rekening milik TFH digunakan oleh terdakwa AGK untuk menampung dana nasabah dan dia mendapatkan fee untuk itu,” ungkapnya.
Modus Dugaan Tersangka Gelapkan Dana Nasabah Bank Sultra
Dody menjelaskan, AGK lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sultra, pada 2022 lalu.
AGK menjadi tersangka karena melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan modus melakukan pendebetan dana 105 rekening milik nasabah Bank Sultra Cabang Utama Kendari.
Hal tersebut dilakukan dilakukan oleh AGK sejak 20 Agustus 2021 sampai dengan 25 Oktober 2021, sebanyak 21 kali.
“Selanjutnya AGK memindahbukukan kedalam 20 rekening nomatif yang sudah tidak digunakan,” jelasnya.
Reporter. Wayan Sukanta


1 Komentar