METROKENDARI.ID – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana nasabah Bank Sulawesi Tenggara (Sultra), yang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, masih terus bergulir.
Terbaru, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap satu orang dari Bank Sultra yang bertugas sebagai kepala Divisi IT, berinisial AB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan AB diperiksa dengan status sebagai saksi, dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana nasabah Bank Sultra.
“Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara atas nama AGK yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari,” ujar Dody dalam siaran persnya yang diterima metrokendari.com, Rabu (1/3/2023).
Dody menerangkan, dalam penanganan kasus ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka baru yang berinisial TFH.
Baca Juga
“TFH ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B-01/P.3/Fd 1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023,” terangnya.
Baca Juga : Parah! Mantan Pegawai Bank Sultra Gelapkan Dana Nasabah Hingga Rp 1,9 Miliar
Lebih lanjut Dody mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan TFH diketahui rekeningnya dipakai oleh tersangka sebelumnya yang berinisial AGK, untuk menampung dana nasabah.
“Rekening milik TFH digunakan oleh terdakwa AGK untuk menampung dana nasabah dan dia mendapatkan fee untuk itu,” ungkapnya.
Modus Dugaan Tersangka Gelapkan Dana Nasabah Bank Sultra
Dody menjelaskan, AGK lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka...