“Pelaku ditangkap di Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, pada Selasa (28/6/2022),” kata Fitrayadi.
Akibat perbuatannya itu, dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga
Laporan. Wayan Sukanta
“Pelaku ditangkap di Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, pada Selasa (28/6/2022),” kata Fitrayadi.
Akibat perbuatannya itu, dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga
Laporan. Wayan Sukanta