metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 23 Februari 2025

Duel Maut, Pengamen Tewas Ditangan Seorang Sopir Angkot di Kendari

Kapolsek Kemaraya Iptu Ridwan saat mengamankan pelaku dan BB gunting yang dipakai aniaya korban, Rabu (1/4/2021) Foto. metrokendari.id

Kini pelaku beserta barang bukti (BB) berupa sebuah gunting yang dipakai untuk menghabisi nyawa korban telah diamankan di Polsek Kemaraya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kita tahan dan tetapkan sebagai tersangka. Dia (pelaku) dijerat pasal 351 ayat 3 tentang tindak penganiayaan berat dengan ancaman pidana hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

Laporan. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!