Duel Maut, Pengamen Tewas Ditangan Seorang Sopir Angkot di Kendari
Kini pelaku beserta barang bukti (BB) berupa sebuah gunting yang dipakai untuk menghabisi nyawa korban telah diamankan di Polsek Kemaraya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kita tahan dan tetapkan sebagai tersangka. Dia (pelaku) dijerat pasal 351 ayat 3 tentang tindak penganiayaan berat dengan ancaman pidana hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
Laporan. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan