Kolaka Utara– Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara (Kolut), kembali berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti (BB) 0,91 gram.
Keduanya berinisial (34) tahun dan AS (34) tahun, ditangkap di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolut, pada Sabtu (20/3/2021) sekitar pukul 21.00 Wita.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekita jalan Bypas Lasusua kerap terjadi transaksi narkoba. Kita kemudian tindak lanjuti informasi itu dan lakukan penyelidikan. Saat pengintaian, kita dapatkan dua orang yang akan transaksi sabu dan saat itu pula langsung kita gerebek keduannya,” ujar Kasubag Humas Polres Kolut, Kompol Irbar dalam keterangannya yang diteruma metrokendari.com Senin (22/3/2021).
Usai menangkap keduanya, pelaku dan BB sabu yang kita amankan langsung dibawa ke Polres Kolut untuk menjalani pemeriksaa lebih lanjut.
Baca Juga
“Saat ini kita masih lakukan pengembagan dari dua tersangka yang sudah kita amankan, untuk mengetahui dari mana BB sabu itu diperoleh,” jelas Irbar.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Kolut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Junto pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang pidana narkotika. Ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan. Wayan Sukanta